Mengenai Saya

Foto saya
jika saya menilai diri saya sendiri maka sudut subjektif akan selalu menemani dengan setia maka alangkah lebih baiknya pembaca blog saya yang menilai tentang saya.

Rabu, 22 Agustus 2012

Pengacara Koruptor

Media massa memang sangat jeli melihat fenomena jejaring sosial, kasus teranyar adalah tentang Denni Indrayana yang notabene sebagai wakil menteri hukum dan ham berceloteh di twitter, dia mengatakan bahwa pengacara yang membela koruptor adalah koruptor juga, karena dibiayai oleh uang koruptur dan membela koruptor yang pastinya salah. Secara satu sudut pandang memang betul!! Tapi ada pembelaan dari para pengacara yang menangani kasus korupsi, “bukankah kami(pengacara) tidak tahu siapa calon klien kami?”.
Denny indrayana
            Jelas ini menarik buat saya pribadi, karena melihat sepak terjang Denni sebagai orang yang disebut “pencari ulah” oleh para advokat senior karena kelakuannya yang nyeleneh. Saya mencoba mencari siapa sebenarnya Denni ini?? Bagaimana dengan prestasi akademiknya??  Yang saya dapat dari wikipedia yang diakses pada tanggal 22 bulan Agustus 2012 adalah:
            Denny Indrayana (lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972; umur 39 tahun) adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang sejak 19 Oktober 2011 diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denny adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada. Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Saat ini, sejak September 2008, Denny menyelesaikan studi sarjana hukumnya di UGM, sebelum melanjutkan program master dari Universitas Minnesotta, AS, dan program doktor dari Universitas Melbourne, Australia.
            Setelah melihat jejak rekam akademik Denny saya akan fokus terhadap issu yang ia buat mengenai pengacara koruptor, pengacara koruptor terbagi menjadi dua yakni pengacara yang membabi buta membela kliennya walaupun secara kasat mata ia adalah koruptor dan pengacara yang dibiayai oleh uang koruptor, sungguh ironi memang apa yang terjadi di negeri ini, kemandulan Polisi dan Kejaksaan mengakibatkan kehadiran KPK dan orang sekaliber wakil menteri Hukum dan Ham hanya bisa bertaring di Twitter?? Padahal ketika beberapa hari yang lalu pemilik kasus korupsi (Gayus Tambunan) mendapatkan Remisi hari raya 4 bulan, hanya karena berkelakuan baik dipenjara?? Baik?? Bukankah Gayus jarang dipenjara??(mudah-mudahan cuma prasangka)
            Saya tidak memihak pengacara yang dituduh oleh Denni, saya juga tidak memihak kepada Denni, saya hanya berpijak kepada kebenaran, dan kebenaran apa yang saya maksud??kebenaran untuk berkata benar dan tepat!! Denni mungkin benar tapi tidak tepat, dan pengacara yang dimaksud tepat tapi tidak benar. Semoga kicauan twitt tidak semakin memanas sehingga permasalahan bangsa ini mengenai korupsi bisa terselesaikan.

Selasa, 07 Agustus 2012

PEDAGANG KAKI LIMA GARDA DEPAN PEREKONOMIAN NASIONAL



            Ketika sedang melewati ibu kota maupun kota-kota besar, apa yang sering anda dilihat ditepi – tepi jalan??Pedagang kaki lima. Iya, pedagang kaki lima adalah  istilah yang digunakan untuk mendefinisikan pedagang yang berjualan dipinggir jalan. Saya sempat berfikir mengenai ekonomi makro ketika melihat jumlah para pedagang yang massif ini.
            Sejauh ini para pedagang kaki lima dianggap sebagai penyakit masyarakat dan secara kasar disamakan seperti gepeng (gembel dan pengemis) mengapa demikian? Lihat SatPol PP mengejar penjaja kaki lima di pinggir jalan ketika melakukan razia!berapa kalipun mereka merazia akan ada kaderisasi yang baru, razia bukanlah solusi terbaik untuk masalah penyakit masyarakat, dan apalagi mengkategorikan pedagang kaki lima termasuk dalam penyakit sosial.
            Sebenarnya apa yang kurang benar dalam industri ekonomi kita?? Jawabnya simple namun solusinya sulit. Menurut saya jawabannya adalah ketidak berpihakan pemerintah terhadap usaha kecil dan dikarenakan dari pasar liberal dinegara kita. Solusinya dalah dengan berpihak kepada rakyat kita, mengapa saya bilang sulit?? Ketika modal asing menancapkan kukunya di indonesia, artinya akan ada perjanjian yang harus disetujui, dan menurut hukum ekonomi yaitu “mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan menghindari kerugian sekecil-kecilnya” dan inilah yang dilakukan pihak asing dengan memberikan modal dengan syarat-syarat tertentu yang pastinya merugikan usaha rakyat kecil.
            Padahal jika kita perhatikan betapa survive manusia Indonesia! Walau terkena krisis, mereka tetap mampu beradaptasi dengan situasi yang ada, lihat dimana mereka “disuruh” mengkonversi minyak tanah ke Gas, mereka memakan sagu saat beras sulit ditemukan,  lihat bagaimana mereka bertahan hidup dengan segala keterkurangan dimana-mana.
            Hal inilah yang menginspirasi pedagang kaki lima meng-improve semua hal agar bisa bertahan hidup. Baik dari membayar retribusi kepada pemda maupun kepada preman-preman pasar. Semua dilakukan demi bertahan hidup, jika kita bandingkan dengan para pemodal asing tentu para pedagang kecil ini tidak ada apa-apanya, namun jika jauh bervisi, maka pedagang kecil ini bisa dijadikan aset garda terdepan dalam perekonomian nasional, baik dalam bentuk kuliner maupun garmen. Seperti yang dilakukan pemerintah Cina dengan home industri, mengapa kita tidak tiru?? Namun sekali lagi diperlukan pemerintah yang tegas untuk menentukan sikap.
            Sekali lagi saya berfikir bahwa sebenarnya apakah pemerintah serius meningkatkan perekonomian rakyat?? simbol perekonomian rakyat adalah usaha kecil, negara kita bukan berpaham kapitalis, namun pancasilais dimana dalam sila kelima disebutkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, mari bersama-sama berfikir kritis dalam menentukan sikap terhadap modal asing, saya bukan anti modal asing, namun jika untuk merugikan bangsa kita, tentu kita tolak.